|
Sumber : https://faktabanten.co.id |
Salat fardhu merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim. Begitu diwajibkannya ibadah solat fardhu, bahkan tidak ada satupun uzur ataupun sebab yang memperbolehkan meninggalkannya. Oleh karenanya, meninggalkan ibadah shalat fardhu adalah suatu perbuatan dosa besar.
Akan tetapi, walaupun tidak terdapat uzur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan shalat fardhu, Allah SWT telah memberikan banyak kemudahan bagi setiap orang yang memiliki kendala dalam melaksanakannya. Sebab Allah menurunkan agama Islam sebagai agama yang mudah, tidak kaku, dan melaksanakan ajarannya sesuai dengan kemampuan setiap hambanya.
Diantara banyaknya rukshah yang telah Allah berikan, salah satunya ialah pelaksanaan salat jamak dan qashar bagi setiap muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Salat jamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu, seperti salat Dzuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya.
Sedangkan salat Qashar, ialah salat fardhu yang pengerjaannya diringkas hanya dua rakaat saja. Adapun jenis salat fardhu yang dapat di Qashar ialah hanya golongan salat yang 4 rakaat saja, yakni Dzuhur, Ashar, dan Isya.
1. Syarat Diperbolehkannya Salat Jamak dan Qashar.
Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar seorang muslim diperbolehkan melaksanakan salat Jamak dan Qashar.
A. Syarat Salat Jamak
a. Syarat Jamak Taqdim (mengumpulkan waktu salat kedua ke dalam waktu salat pertama)
Syarat-syarat jamak taqdim ada tiga.
Pertama, wajib melaksanakan salat yang awal terlebih dahulu sebelum melaksanakan salat yang kedua. Contoh melaksanakan salat Dhuhur sebelum salat Ashar, dan salat Maghrib sebelum shalat Isya'. Seandainya dibalik, seperti memulai salat Ashar sebelum melakukan salat Dhuhur, maka hukum jamaknya menjadi tidak sah.
Kedua, melakukan niat jama' pada permulaan salat yang pertama. Yaitu dengan melakukan niat jamak ketika sedang melakukan takbiratul ihram. Namun menurut keterangan lain, diperbolehkan juga melakukan niat jamak pada pertengahan salat yang pertama. Menurut pendapat adhhar.
Ketiga, muwallah (terus menerus) antara pelaksanaan salat pertama dan salat kedua, dengan arti tidak jarak pemisah yang lama antara keduanya. Jika ada pemisah yang lama meskipun sebab udzur seperti tidur, maka tidak dapat melakukan salat Jamak.
Adapun jarak pemisah yang sebentar tidak mempengaruhi muwallah antara dua salat (tidak menggugurkan salat Jamak).
b. Syarat Jamak Takhir (mengumpulkan waktu salat pertama ke dalam salat kedua)
Sedangkan jamak takhir, dalam pelaksanaannya wajib untuk niat jamak dan niat tersebut harus dilakukan pada waktu shalat yang pertama.
Boleh mengakhirkan niat, hingga waktu shalat yang pertama masih tersisa masa, yang seandainya shalat tersebut dilakukan saat itu akan menjadi sholat 'ada.
Di dalam jama' ta'khir tidak wajib melaksanakan secara tertib, muwallah dan tidak harus niat jama', tiga hal tersebut menurut pendapat shahih.
Pada waktu hujan, bagi orang yang muqim diperbolehkan melakukan shalat jama' dengan catatan harus juga memenuhi syarat yang telah disebutkan dalam shalat jama' taqdim. Juga disyaratkan harus turun hujan saat permulaan melakukan dua shalat tersebut. Tidak cukup hanya turun hujan pada pertengahan shalat pertama dari keduanya. Kemudian disyaratkan juga harus turun hujan saat melakukan salam dari shalat yang pertama, baik setelah itu hujan terus turun ataupun tidak.
Kemurahan melakukan jama' sebab hujan hanya tertentu bagi orang yang shalat jama'ah di masjid, atau tempat tempat shalat jama'ah lainnya yang jaraknya jauh menurut ukuran 'urf (pandangan umum), dan menemukan kesulitan untuk berangkat ke masjid atau tempat-tempat shalat jamaah lainnya, sebab kehujanan diperjalanannya.
B. Syarat Salat Qashar.
Diperbolehkan mengqashar salat dengan lima syarat.
Pertama, perjalanan yang dilakukannya bukan untuk maksiat. Yaitu mencakup perjalanan wajib, seperti untuk melunasi hutang. Perjalanan sunnah, seperti untuk silaturrahmi, dan perjalanan mubah seperti perjalanan untuk berdagang. Sedangkan perjalanan maksiat ialah seperti perjalanan untuk merampok. Pada saat melakukan perjalanan demikian maka tidak diperbolehkan melakukan kemurahan qashar shalat dan jama'.
Kedua, jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh, dan jarak yang ditempuh saat pulang tidak dihitung. Satu farsakh adalah tiga mil. Dengan demikian, jumlah seluruh farsakh di atas adalah empat puluh delapan mil, atau berkisar sekitar 69 KM menurut pendapat ulama kebanyakan.
Ketiga, orang yang melakukan qashar adalah orang yang melakukan shalat empat rakaat secara ada` (bukan qadha).
Keempat, meletakan niat Salat Qashar ketika sedang melakukan takbiratul ihram
Kelima, tidak bermakmum kepada orang muqim, tegasnya ialah orang yang melakukan shalatnya secara sempurna.
2. Tata Cara Pengerjaan Salat Jamak dan Qashar.
Baik salat Jamak ataupun salat Qashar tata cara pelaksanaannya ialah sama seperti salat fardhu pada umumnya, yang membedakan hanyalah niat di awal pada saat melakukan takbiratul ihram. Adapun pengerjaan salat Jamak, ialah begitu tuntas melaksanakan salat fardhu yang pertama langsung segera mungkin untuk melaksanakan salat fardhu yang kedua
Niat Salat Jamak, Salat Qashar, ataupun menggabungkan keduanya (Jamak Qashar), ialah sebagai berikut.
A. Niat Solat Jamak Taqdim
a. Jamak Taqdim Dzuhur dengan Ashar
أصَلَّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيمِ آدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Aku berniat shalat fardhu dhuhur empat raka'at dikumpulkan dengan ashar jamak taqdim karena Allah Ta'ala.
b. Jamak Taqdim Magrib dengan Isya
أصَلَّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيمِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَ
Aku berniat shalat fardhu maghrib tiga raka'at dikumpulkan dengan isya jamak taqdim karena Allah Ta'ala.
B. Niat Salat Jamak Takhir
a. Jamak Takhir Ashar dengan Dzuhur
أصَلّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْر أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Aku berniat shalat fardhu ashar dua raka'at dikumpulkan dengan dhuhur jamak takhir karena Allah Ta'ala.
b. Jamak Taqdim Isya dengan Magrib
أَصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Aku berniat shalat fardhu isya empat raka'at dikumpulkan dengan maghrib jamak takhir karena Allah Ta'ala.
C. Niat Salat Qashar
أُصَلّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
Aku berniat salat fardhu dzuhur dua raka'at qashar karena Allah Ta'ala
D. Niat Salat Jamak Qashar
أُصَلِّي فَرْضَ الْظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَيْهِ الْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيمِ أَدَاء لِلَّهِ تَعَالَى
Aku berniat salat fardhu dzuhur 2 rakaat qashar dihimpun waktu ashar kepadanya jamak taqdim karena Allah Ta'ala.
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا إِلَى الْظُهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْر أَدَاء لِلَّهِ تَعَالَى
Aku berniat salat fardhu ashar 2 rakaat qashar dihimpun waktu dzuhur kepadanya jamak takhir karena Allah Ta'ala
Referensi: Kitab Fathul Qarib karangan Ibnu Qashim al-Ghazi.